Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun 2025 guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Kabupaten Kutim untuk periode 2024-2044.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggon, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Poniso Suryo Renggon menegaskan bahwa Raperda Pembangunan Industri menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Pengembangan sektor industri di Kutim adalah urgensi yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk menyesuaikan diri dengan dinamika industri serta meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Poniso.

Menurutnya, pengembangan sektor industri yang terstruktur dan terencana akan membantu Kutim mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam dan memperkuat perekonomian lokal.

“Kami ingin menjadikan sektor industri sebagai tulang punggung ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” lanjutnya.

Raperda ini juga menitikberatkan pada strategi jangka panjang yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah lainnya, seperti:

Pengembangan Infrastruktur yang mencakup pembangunan jalan, pelabuhan, dan jaringan listrik untuk mendukung industri.

Peningkatan Kualitas SDM untuk memastikan tenaga kerja di Kutim memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Industri Berkelanjutan bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengembangan sektor industri.

Poniso juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan industri di Kutim memerlukan kemitraan erat antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang kuat antara berbagai pihak dapat menciptakan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Kutim,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, berharap agar seluruh anggota DPRD segera menelaah dan membahas rancangan ini lebih lanjut.

“Raperda ini adalah langkah strategis untuk masa depan industri di Kutim. Kami berharap bisa segera melanjutkan pembahasan dan menetapkannya menjadi Perda,” ujar Jimmi. (*)

Loading