Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi menyepakati pedoman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-27 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kutim, Kamis (27/2/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Raperda ini disusun untuk menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian kasus HIV/AIDS serta IMS di Kutai Timur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, mengungkapkan bahwa pembahasan pedoman ini telah melalui beberapa tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Tim Pansus telah bekerja secara intensif dan menjadwalkan pembahasan lanjutan pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pihak terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan setiap aspek penting masuk dalam Raperda,” ujar Novel.

Dalam proses penyusunan, Pansus juga mengacu pada keberhasilan Provinsi Bali dalam menangani HIV/AIDS dan IMS, yang dijadikan sebagai referensi utama.

“Bali adalah salah satu provinsi terbaik dalam menangani HIV/AIDS dan berada di peringkat kedua secara nasional. Ini menjadi contoh positif yang harus kita pertimbangkan dalam penyusunan Raperda di Kutai Timur,” lanjutnya.

Selain itu, kajian terhadap naskah akademik dan materi hukum terkait juga telah dilakukan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang HIV/AIDS dan IMS.

Setelah disepakati, Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD dan Pemkab Kutim.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyatakan bahwa Pemkab Kutim menyambut baik kesepakatan ini dan berharap penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, LSM, serta instansi terkait.

“Melalui peraturan daerah ini, kami ingin memastikan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dilakukan secara sistematis dan efektif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat,” jelas Poniso.

Pemerintah berharap, dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, Kutai Timur bisa menjadi daerah yang lebih sehat menjelang tahun 2045.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pansus dalam menyusun Raperda yang berkualitas. Ini akan menjadi langkah maju dalam melindungi kesehatan masyarakat Kutim,” tambah Poniso. (*)

Loading